
Arsip publikasi Kabinet Gelora Aksi pada 12 Februari 2024. Isi dan konteks mengikuti waktu penerbitan; untuk jadwal atau prosedur terkini, periksa kanal resmi kampus dan postingan sumber.
Caption publikasi asli @ug_bemfti:
[FTI BERAKSI: PRAKTIK KONGKALIKONG POLITIK NEPOTISME]
Halo, Militan FTI! FTI Korsa!
Menjelang Pemilu 2024, dua pejabat pimpinan lembaga negara pengawas dan penyelenggara konstitusi dinyatakan melanggar kode etik. Keduanya adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari. Pelanggaran ini menyangkut nama calon wakil presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka.
Pelanggaran kode etik oleh Ketua MK, Anwar Usman, bermula ketika sejumlah pihak mengajukan gugatan kepada MK terkait batas minimal usia calon presiden dan cawapres. Meskipun banyak pengajuan uji materi, hanya lima yang disidangkan. MK menolak gugatan agar usia kandidat menjadi 35 tahun, tetapi menerima gugatan bahwa kandidat dibawah umur 40 tahun diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden asal berpengalaman sebagai kepala daerah. Namun, putusan ini menuai kontroversi dan dianggap praktik politik dinasti.
Selanjutnya, Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, juga terbukti melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari. Pelanggaran ini menjadi sorotan dan mempengaruhi legitimasi Pemilu 2024.
Dalam konteks ini, para pejabat harus bertanggung jawab atas tindakan mereka, dan masyarakat berharap agar lembaga-lembaga negara menjaga integritas dan etika dalam proses demokrasi. Untuk informasi selengkapnya, Militan FTI dapat mengakses barcode yang tersedia pada slide kelima.
Departemen Kajian dan Aksi Strategis BEM FTI Universitas Gunadarma Kabinet Gelora Aksi "Semangat Bersinergi Wujudkan Aksi"